DASAR
HUKUM KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan
sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas
dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat
terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010
tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami
akses dari laman resmi Mahkamah
Konstitusi.
Dari sini kita bisa lihat bahwa karang
taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada
karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4
Permensos 77/2010:
“Karang
Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.”
Perlu diketahui bahwa karang taruna
termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka
14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah
Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari,
oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan
sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sebelum membahas mengenai fungsi karang
taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok karang
taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan
generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Untuk menjalankan tugas pokok di atas,
karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):
a. mencegah
timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b. menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama
generasi muda;
c. meningkatkan
Usaha Ekonomi Produktif;
d. menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota
masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. menumbuhkan,
memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. memelihara
dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 17
Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
a. pengembangan
kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja; dan
b. penanggulangan
masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka
pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi
remaja.
Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna
di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di
desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan
kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna,
pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang
karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang
beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak
yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang
taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota,
yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri
Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).
Pada
tabel berikut ini, akan kami uraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing
pihak tersebut dalam penyelenggaraan program karang taruna:
No |
Pihak yang Bertanggung Jawab dan
Berwenang |
Tanggung Jawab dan Wewenang |
Dasar Hukum (Permensos 77/2010) |
1 |
Menteri Sosial |
a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna; b. menetapkan standar dan indikator secara nasional; c. melakukan program percontohan; d. memberikan stimulasi; e. memberikan penghargaan; f. melakukan sosialisasi; g. melakukan monitoring; h. melaksanakan koordinasi; dan i. memantapkan Sumber Daya Manusia. |
Pasal 22 |
2 |
Gubernur |
a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna; b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna; c. melakukan program pengembangan; d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna; e. memberikan penghargaan; f. melakukan sosialisasi; g. melakukan monitoring; dan h. melaksanakan koordinasi. |
Pasal 23 |
3 |
Bupati/walikota |
a. melaksanakan tugas pembantuan; b. melakukan penumbuhan Karang Taruna; c. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna; d. melaksanakan pembinaan lanjutan; e. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna; f. memberikan penghargaan; g. melakukan sosialisasi; h. melakukan monitoring; dan i. melaksanakan koordinasi. |
Pasal 24 |
Untuk tambahan informasi, sebagai
peraturan pelaksana dari Permensos 77/2010, pada wilayah provinsi DKI Jakarta
telah dibentuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2012 tentang
Karang Taruna yang di dalamnya mengatur ketentuan yang lebih khusus
lagi mengenai karang taruna seperti antara lain: organisasi, anggota dan
pengurus karang taruna; musyawarah karang taruna; pembinaan; program kerja,
keuangan; dan sebagainya.
Selain itu, dalam prakteknya,
pelaksanaan karang taruna di desa juga ditetapkan lebih khusus oleh kepala desa
setempat, contohnya dalam Keputusan Kepala Desa Jatilor Kecamatan
Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus
Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009
– 2012 yang khusus mengatur tentang kepengurusan karang taruna.
Keputusan kepala desa tersebut kami akses dari laman resmi Pemerintah Desa Jatilor Kecamatan Godong Provinsi Jawa
Tengah.
Keputusan ini sekaligus mengukuhkan
pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan dengan
susunan keanggotaan pengurus. Pengurus karang taruna desa ini melaksanakan
program kerja baik secara mandiri maupun program kerja sama dengan pemerintah
desa. Pengurus karang taruna dalam keputusan kepala desa tersebut antara lain
terdiri dari: dewan pembina, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan
seksi-seksi.
Demikian jawaban dari kami, semoga
bermanfaat dan sekiranya dapat menjadi pedoman bagi Anda untuk bekerja sebagai
sekretaris karang taruna di desa.
Dasar hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
2. Peraturan
Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna;
3. Peraturan
Gubernur DKI Jakarta No. 8 tahun 2012 tentang Karang Taruna;
4. Keputusan Kepala Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Nomor : 411.4/17/2010 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa Jatilor Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Masa Bhakti 2009 – 2012.
0 Komentar